Hukum Pencurian Dalam Islam

Hukum Pencurian Dalam Islam

A.   
Pengertian
Menurut bahasa pencurian adalah:
السرقة هي اخذ المال المتقو ملك للغير فى حرز مثله خفية                        
Artinya: Pencurian adalah mengambil harta orang lain yang bernilai secara diam-diam dari tempatnya yang tersimpan”.
Sedangkan menurut syara’, pencurian adalah:
السرقة هي أخذ المكلف خفية قدر عشرة دراهم فضروبة محرزة أو خافظ  بلا شبهة .                                                                                    
Artinya: pencurian adalah mengambil harta orang lain yang oleh mukallaf secara sembunyi-sembunyi dengan nisab 10 dirham yang dicetak, disimpan pada tempat penyimpanan yang biasa digunakan atau dijaga oleh seorang penjaga dan tidak ada syubhat.
Adapun maksud dari pengertian tersebut adalah sebagai berikut;
1.      Kalimat diambil oleh orang mukallaf yaitu orang dewasa yang waras, jika seandainya yang mengambil harta mencapai satu nisab tapi dilakukan oleh anak dibawah umur atau orang gila, maka tidak berhak diberikan hukuman potong tangan.
2.      Secara sembunyi-sembunyi, sekalipun yang mengambil harta orang lain adalah orang dewasa dan waras tapi dilakukan secara terang-terangan, maka tidak disebut dengan pencurian.
3.      Nisab (jumlah) 10 dirham yang dicetak. Barangsiapa yang mencuri sebatang perak yang tidak dicetak menjadi uang yang beratnya 10 dirham yang dicetak, maka ia tidak dianggap seorang pencuri menurut syara’, karena tidak dikenakan potong tangan.
4.      Disimpan di suatu tempat. Maksudnya, barang yang dicuri itu diambil dari tempat yang disiapkan untuk menyimpan barang-barang tersebut yang biasa disebut dengan hitzan. Seprti; rumah-rumah, flat-flat atau hotel-hotel, laci-laci dan lain sebagainya yang biasa digunakan untuk menyimpan barang berharga dengan aman.
5.      Disimpan dengan penjagaan seorang penjaga. Maksudnya, barang yang diambil itu dijaga oleh penjaga. Dalam hal ini barang tersebut diletakkan disuatu tempat yang tidak biasanya disiapkan untuk penyimpanan barang, tetapi ditentukan penjaganya, misalnya satpam dan sebagainya dengan maksud agar barang tersebut tidak dicuri atau hilang. Sebagai contoh, orang-orang yang hendak membangun rumah atau bangunan yang meletakkan besi-besi, semen, balok-balok dan sebagainya di tempat-tempat umum dan menunjuk seseorang untuk menjaganya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. Jika seandainya seseorang mengambil sesuatu dari barang-barang tersebut walaupun dalam kelalaian penjaganya dan barang yang diambil itu mencapai satu nisab (10 dirham), maka ia dianggap pencuridan akan dijatuhkan hukuman potong tangan.
6.      Tidak ada syubhat. Maksudnya, tidak dipotong tangan orang yang mengambil harta yang disimpan ditempat penyimpanannya, kecuali apabila harta yang diambilnya itu luput dari syubhat. Misalnya, seorang suami mengambil harta istrinya di tempat penyimpanannya maka suami tersebut tidak dihukum potong tangan karena pencampuran keduanya dalam mu’asyarah zaujiyyah merupakan suatu syubhat yang dapat menggurkan hukuman. Sedangkan hukuman menjadi gugur karena adanya syubhat. Demikian pula tidak dipotong tangannya orang yang mencuri harta kerabatnya. Dan tidak dihukum potong tangan karena syubhat memungkinkan harta yang dicuri adalah harta rampasan.

B.     Hukuman Tindak Pidana Pencurian Menurut Hadis
Para fuqaha telah sepakan bahwa pencuria haram hukumnya, serta hukuman potong tangan pada pelakunya adalah wajib dilaksanakan dan tidak boleh bagi hakim atau dengan perantaan seseorang untuk menggugurkannya bila telah memenuhi syarat pencurian. Pendapat mereka berdasarkan hadis Nabi saw;
عن عائشة : أن أسامة كلم النبي صلى الله عليه و سلم في امرأة فقال: إنما هلك من كان قبلكم أنهم كانوا يقيمون الحد على الوضيع ويتركون على الشريف والذي نفسي بيده لو فاطمة فعلت ذلك لقطعت يدها .
Artinya: Dari Aisyah ra; sesungguhnya Usamah meminta pengampunan kepada Rasulullah saw. tentang seseorang yang mencuri, lalu Rasulullah bersabda; bahwasanya binasa orang-orang sebelum kamu disebabkan karena mereka melaksanakan hukuman hanya kepada orang-orang yang hina dan mereka tidak melaksanakannya kepada orang-orang bangsawan. Demi yang jiwaku dalam kekuasaanNya, jika seandainya Fatimah yang melakukannya, pasti aku potong tangannya. (HR. Bukhari)
Dalam hadis yang lain;
يا أيها الناس إنما ضل من كان قبلكم أنهم كانوا إذا سرق الشريف تركوه وإذا سرق الضعيف فيهم أقاموا عليه الحد وايم الله لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطع محمد يدها .
Artinya; Wahai sekalian manusia; bahwasanya menjadi sesat orang-orang sebelum kamu karena apabila orang-orang bangsawan yang mencuri mereka tidak menghukumnya dan apabila orang yang lemah yang mencuri mereka jatuhi hukuman padanya. Demi Allah sekiranya Fathimah binti Muhammad yang mencuri pasti Muhammad memotong tangannya. (HR. Bukhari).
Hadis tersebut diatas berkenaan dengan kemarahan Rasulullah saw. karena didatangi oleh Usamah yang memintakan ampunan terhadap seorang wanita yang mencuri yang telah dijatuhi oleh Rasulullah saw. hukum potong tangan.
Dalam hadis itu menunjukkan bahwa hukum potong tangan wajib dilakukan meskipun yang mencuri adalah keluarga dekat. Sebagaiamana ditegaskan oleh Rasulullah saw. dengan sabdanya beliau “sekiranya Fathimah binti Rasulullah yang mencuri pasti akan dipotong tangannya”.
Dalam QS. Al- Maidah ayat 38, Allah berfirman;
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ .
Artinya; laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan kedua (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaaan dari allah  dan allah maha perkasa lagi maha bijaksa.(QS Al-Ma’idah[5]:38).
Hukum potong tangan telah terjadi sejak zaman sebelum islam sebagaimana disebutkan oleh al- Qurthubi; sungguh telah dihukum potong tangan dizaman jahiliyah ialah Al- Walidah bin Al- Mughirah, kemudian Allah memerintahkan pula dimasa islam. Dalam sejarah orang yang petama kali dihukum potong tangan dalam islam oleh Rasulullah adalah Al- Khiyar bin Ady Naufal bin Abd. Manaf dan perempuan yang bernama Murrah binti Sufyan bin Abd Al- Asad dari Bani Makhzum.[1]
C.     Pelaksanaan Hukum Pencurian
Menurut hadis, dalam pelaksanaan hukuman bagi tindak pencurian perlu diperhatikan hal-hal berikut,
a.      Pencurian
Pencurinya adalah seorang mukallaf (dewasa dan waras). Fuqaha telah sepakat menetapkan bahwa tangan pencuri tidak dipotong kecuali bila ia adalah orang dewasa dan waras. Berdasarkan hadis Nabi saw. dari Ibn Abbas;
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال " رفع القلم عن ثلاثة عن المجنون المغلوب على عقله حتى يفيق وعن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم .
Artinya: sesungguhnya Rasulallah saw. bersabda; dimaafkan kesalahan dari tiga orang; orang gila yang hilang kesadarannya hingga ia sembuh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan anak di bawah umur (anak kecil) hingga ia dewasa. (HR. Abu Daud).
Dalam hadis tersebut jelas disebutkan bahwa orang gila tidak dikenakan sanksi hukum hingga mereka sembuh, orang tidur hingga ia bangun, anak-anak dibawah umur hingga mereka dewasa. Ketiga golonga tersebut tidak dihisab karena melakukan perbuatan yang menimbulkan dosa dan tidak dihukum karena melakukan tindak pidana, baik di dunia maupun di akhirat.
b.      Barang Curian
Diantara syarat-syarat yang paling penting yang harus diperhatikan dari barang curian adalah nisabnya. Jumhur ulama telah sepakat mengatakan bahwa barang curian yang mengharuskan potong tangan itu harus mencapai satu nisab, namun mereka berbeda pendapat mengenai berapa kadar nisab yang mengharuskan potong tangan itu. Khulafau al- Rasyidin dan sebagian fuqaha tabi’in berpendapat bahwa nisab barang curian yang mengharuskan potong tangan adalah tiga dirham dari uang perak atau ¼ dinar dari uang emas dan pendapat inipulalah yang dipegangi oleh Imam Asy- Syafi’i. berdasarkan hadis Nabi saw. dari Abdullah bin Umar;
قطع النبي صلى الله عليه و سلم يد السارق في مجن ثمنه ثلاثة دراهم .
Artinya: Nabi saw. memotong tangan seorang pencuri .(HR. Muslim).
Dalam hadis yang lain, riwayat Aisyah ra.;
عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال  لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا .
Dari Nabi saw. bersabda; jangan memotong tangan seorang pencuri kecuali mencapai ¼ dinar keatas. (HR. Muslim).
Ulama Hanafiyah, Mazhab Al- Itrah (mazhab ahlu al- Bait) dan seluruh fuqaha dan seluruh fuqaha Iraq berpendapat bahwa nisab barang curian yang mengharuskan potong tangan adalah sepuluh dirham.
عَنْ أَيْمَنَ قَالَ يُقْطَعُ السَّارِقُ فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ وَكَانَ ثَمَنُ الْمِجَنِّ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِينَارًا أَوْ عَشْرَةَ دَرَاهِمَ
Artinya: Dari Aiman ia berkata: seorang pencuri dipotong tangannya (mencuri) seharga perisai dan harga perisai pada masa Rasulullah saw. adalah satu dinar atau 10 dirham. (HR. Al- Nasai).
Kedua macam pendapat tersebut semuanya berdasarkan hadis Nabi saw. tentang harga perisai yang dicuri yang dijatuhkan hukuman potong tangan kadangkala disebutkan harganya 3 dirham atau ¼ dinar dan terkadang pula disebutkan harganya 10 dirham. Karena alasan kedua pendapat tersebbut saling bertentangan maka, Ibn Hajar mengkompromikan hadis-hadis yang mereka jadikan dasar dalam menetabkan nisab barang curian itu, bahwa Nabi memotong tangan pencuri seharga perisai yang harganya berbeda karena berbeda waktu pelaksanaan hukuman. Satu kali Rasulullah menjatuhkan hukuman potong tangan seharga perisai yang harganya 3 dirham atau ¼ dinar dan satu kali beliau menyatakan hukuman potong tangan seharga perisai yang harganya 10 dirham, atau harga perisai itu berbeda karena perbedaan kualitasnya.
Nampaknya pendapat yang lebih tepat adalah pendapat kelompok kedua yaitu pendapat ulama Hanafiyah, mazhab Fitrah dan Fuqaha Irak yang mengatakan bahwa nisab nisab barang curian yang mew  jibkan hukuman potong tangan adalah 10 dirham. Karena htidak ada perbedaan pendapat tentang wajib potong tangan pada barang curian yang mencapi harga 10 dirham, dan yang diperselisihkan adalah nisab 3 dirham.
 Perbedaan itu membawa kepada syubhat yang menggugurkan hukuman potong tangan sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis tersebut.
c.      Barang Curian Itu Diambil Secara Sembunyi-sembunyi  Dari Tempat Penyimpanan.
Unsur ini didasarkan hadis riwayat Amr bin al- Ash berikut;
عن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده عبد الله بن عمرو بن العاص: عن رسول الله صلى الله عليه و سلم أنه سئل عن الثمر المعلق فقال " من أصاب بفيه من ذي حاجة غير متخذ خبنة فلا شىء عليه ومن خرج بشىء منه فعليه غرامة مثليه والعقوبة ومن سرق منه شيئا بعد أن يؤويه الجرين فبلغ ثمن المجن فعليه القطع .
Artinya: Dari Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya yaitu Amr bin al- Ash; Dari Rasulullah saw, sesungguhnya Rasulullah saw. ditanya tentang buah yang tergantung diatas pohon, lalu beliau bersabda; barangsiapa yang mengambil barang orang lain karena terpaksa untuk menghilangkan lapar dan tidak terus- menerus, maka tidak dijatuhkan hukuman kepadanya. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang, sedang ia tidak membutuhkannya dan tidak untuk menghilangkan lapar, maka wajib atasnya mengganti barang tersebut dengan yang serupa dan diberikan hukuman ta’zir. Dan barangsiapa mengambil sesuatu barang sedangkan ia tidak dalam keadaan membutuhkan, dengan sembunyi-sembunyi setelah diletaknya di tempat penyimpanannya atau dijaga oleh penjaga, kemudian nilainya  seharga perisai maka wajib atasnya dihukum potong tangan. (HR. Abu Daud).
Hadis tersebut jelas menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan hukum potong tangan itu, adalah pencuri mengambil harta dengan cara sembunyi-sembunyi dari tempat yang biasa digunakan untuk menyimpan harta tersebut atau ada orang yang menjaganya dan telah senisab.
Demikianlah tiga unsur pencurian yang harus di penuhi dalam pelaksanaan hukum potong tangan terhadap pencuri. Selain unsur-unsur pencurian yang telah disebutkan  harus diperhatikan dalam menjatuhkan hukum potong tangan juga harus diperhatikan situasi dan kondisi sosial masyarakat tempat tinggal si pencuri. Tanpa memperhatikan situasi dan kondisi masyarakat maka hal itu dianggap syubhat dalam pelaksanaan hukum potong tangan, karena dalam pelaksanaan hukum tesebut tidak boleh ada syubhat, sebagaimana disebutkan  dalam hadis Rasulullah SAW .
كان له مخرج فخلوا سبيله فإن الإمام أن يخطئ في العفو خير من أن يخطئ في العقوبة
 Artinya:Tangguhkan  hudud (hukuman) terhadap orang-orang islam sesuai dengan kemampuanmu. Jika ada jalan keluar maka biarkanlah mereka menempuh jalan itu. Sesungguhnya penguasa tersalah dalam memaafkan, lebih baik dari tersalah dalam pelaksanaan hukuman. (HR. Al- Tirmidzi)
Atas dasar ini, sebelum hukuman-hukuman diterapkan atau dijatuhkan pada si pelanggar, terlebih dahulu harus diciptakan kondisi sosial ekonomi yang adil di dalam masyarakat di mana orang yang melanggar hukum hudud itu hidup. Jika belum tercipta kondisi seperti itu, hukuman tersebut tidak boleh dilaksanakan karena pelaksanaannya merupakan kezaliman.
Di akhir tahun ke-18 Hijriyah, masyarakat Arab di Hijaz, Tihama, dan Nejd mengalamai musim paceklik yang berat. Peristiwa ini terjadi pada musim kemarau yang panjang. Hujan yang menjadi ukuran kehidupan mereka, selama sembilan bulan terus menerus telah terputus, bumi berubah menjadi seperti abu.
Pada masa ini Umar tidak menjatuhkan hukum potong tangan terhadap  pencuri, karena kurang illat yang mengharuskan hukuman potong tanganyang disebut dalam ushul fiqhi dengan Al illat An Naqisbab.
Dalam riawayat tersebut dapat di pahami, bahwa kebijaksanaan Umar untuk tidak melaksanakan hukuman potong tangan, karena ia memperhatikan subyek pelakunya dalam kondisi darurat, yaitu kesulitan mendapatkan bahan makanan ketika itu. Sebagaimana di sebutkan fiqh Umar : Siapa yang mencuri dalam keadaan darurat dibolehkan menangguhkan hukuman kepadanya, karena terdapat perkataan syubhat bagi dirinya dan dibolehkan yang terlarang karena darurat. Hal ini disebutkan pula di dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 173.
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ               
Artinya: Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam ayat ini disebutkan, bahwa seseorang yang dalam keadaan darurat dibolehkan memakan yang terlarang. Didalam qaidah disebutkan pula;
الضرورات تبيح المحظورات                                                       
Artinya: Keadaan darurat itu membolehkan melakukan yang terlarang.[2]
Dalam kasus pencurian dimasa Umar bin Al Khattab ada dua yang bertentangan pada diri pencuri tersebut. Pertama menjaga diri dari jatuh ke dalam kebinasaan dengan tidak diperbolehkannya makan. Kedua menjaga harta orang lain dari teraniaya.Keduanya wajib di pelihara, karena kedua-duanya termasuk aspek dharuriyat(primer). Mana yang harus didahulukan dari keduanya? Berpedoman pada prinsip tersebut di atas, maka dalam peristiwa serupa ini maka menjaga diri dari kebinasaan harus di dahulukan dari menjaga harta orang lain. Dengan demikian, syubhat dalam pencurian tersebut dilarang mencuri, adapula dalil yang membolehkannya dalam keadaan darurat.
Disini dapat dipahami, bahwa keputusan Umar yang tidak menjatuhkan hukuman kepada pencuri itu, berkaitan erat dengan masalah tujuan syari’at  (مقاصد الشريعة), yang menekankan agar manusia senantiasa menjaga dan melindungi lima unsur Dharuriyah (primer), yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dari kelima unsur itu, mempertahankan jiwa menempati peringkat kedua setelah agama, sedangkan melindungi harta menduduki urutan kelima(terakhir). Oleh karena itu, dalam kasus ini Umar tidak melaksanakan hukuman potong tangan karena jiwa lebih mulia daripada harta
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hukuman (had) potong tangan terhadap pencuri adalah sebagai hukuman maksimal, di samping harus terpenuhi syarat-syarat yang terdapat dalam unsur pencurian , harus di perhatikan pula situasi dan kondisi sosial masyarakat tempat domisili si pencuri. Apabila memenuhi syarat menurut syari’at , baru dapat dilaksanakan hukuman potong tangan bagi pelakunya . syarat-syarat tersebut agaknya susah dipenuhi, maka kepada sipencuri dikenakan hukuman ta’zir, yaitu hukuman pendidikan dan pelajaran yang tidak disyariatkan dalam hukuman (had) yang bentuk hukumannya berbeda-beda, sesuai dengan keadaan kejahatan dan pelakunya. Hukuman ta’zir ini berat dan ringannya hanya diserahkan kepada penguasa/hakim untuk menentukan hukuman mana yang sesuai di berikan kepada pelaku kejahatan.
Wallahu A’alam



[1] Huzaimah Tahido Yanggo, Masail Fiqhiyah, h. 62
[2] Abdu Al- Aziz Muhammad Azzam, Al- Qawaid Al- Fiqhiyah, h. 123

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ilmu Pengetahuan Pada Masa Dinasty Ayyubiyah

Berakhirnya Dinasty Ayyubiyah